Skip to main content

Featured Post

Profil Rahma Huda Putranto

Rahma Huda Putranto, S.Pd., M.Pd.  adalah Duta Baca Kabupaten Magelang yang   lahir di Magelang, pada tahun 1992, lulus dengan predikat cumlaude dari Jurusan S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Negeri Semarang tahun 2014. Pernah menempuh Program Magister Manajemen Pendidikan di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Selain itu, gelar magister bidang pendidikannya juga diperoleh melalui Program Magister Manajemen Pendidikan di Universitas Negeri Yogyakarta. Penulis pernah bekerja sebagai guru di SD Muhammadiyah Borobudur. Kemudian mendapat penempatan di SDN Giripurno 2 Kecamatan Borobudur sebagai Pegawai Negeri Sipil. Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2018 mendapat tugas baru di SD Negeri Borobudur 1. Alamat tempat tinggal penulis berada di dusun Jayan RT 02 RW 01, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, penulis dapat dihubungi melalui email r_huda_p@yahoo.co.id. Penulis pernah mengikuti program Latihan Mengajar di Uni

Hati-hati Kalau Pakai Jasa Freelancer di Fastwork (Bag. 1 dari 2)

Saya termasuk orang yang sering menggunakan jasa Fastwork. Terutama untuk pekerjaan temporer dan penting. Fastwork bisa menjadi salah satu alternatif untuk menghemat pengeluaran. Terutama dalam mengadakan sumber daya manusia.

Namun ada resiko yang harus ditanggung oleh pemberi kerja bila pekerjaan yang diberikan ke freelancer tidak tuntas atau dicancel secara sepihak. Ketika pekerjaan dibatalkan, uang kita sebagai pemberi kerja tidak kembali 100%. Makanya, perlu kehati-hatian dalam menentukan freelancer di Fastwork.

Cerita lengkapnya begini. Ada mekanisme bila ingin memperkerjakan freelancer di Fastwork. Pertama, kita cari freelancer yang cocok dengan kebutuhan. Kedua, membayar freelancer melalui sistem yang ada di Fastwork. Pembayaran ini tidak langsung diteruskan Fastwork ke freelancer yang kita pilih.

Sistem yang berlaku mengatur bahwa Fastwork hanya akan meneruskan pembayaran ke freelancer -setelah dipotong jasa untuk Fastwork- ketika pekerjaan sudah dinyatakan selesai. Pernyataan selesai dilakukan dengan cara pemberi kerja menyetujui hasil pekerjaannya. Kalau freelancernya bekerja dengan bagus dan melayani sepenuh hati, semua pekerjaan dan pembayaran akan lancar-lancar saja.

Hanya saja, bila pekerjaan yang dilakukan freelancer tidak tuntas akan menimbulkan masalah. Ketidaktuntasan ini bisa terjadi ketika freelancer atau pemberi kerja "membatalkan pekerjaannya".  Pembatalan kerja memang bisa dilakukan dengan mengklik menu batalkan yang ada di Fastwork.

Yang paling membuat kita sebagai pemberi kerja sedih adalah ketika freelancer membatalkan pekerjaan secara sepihak. Pemberi kerja rugi waktu untuk menanti pekerjaan tuntas dari freelancer. Selain itu, kita tidak akan mendapatkan uang yang kita bayarkan ke Fastwork secara 100%.

Fastwork akan menganalisis ketercapaian pekerjaan yang dilakukan oleh freelancer. Fastwork akan membayar sesuai dengan taksiran ketercapaian pekerjaan. Taksiran ini didasarkan dari penilaian pekerjaan yang dilakukan oleh freelancer dan pemberi kerja. Pembatalan dengan cara ini cukup fair --adil.

Akan tetapi saya punya pengalaman yang tidak mengenakkan. Dimana pekerjaan yang saya berikan belum dikerjakan namun freelancer membatalkan kerjanya. Artinya saya belum menikmati jasa dari freelancer namun sudah batal. Saya kemudian menghubungi customer service. Uang saya bisa kembali tapi tidak 100%. Akan ada potongan untuk jasa pengembalian dana.

Potongannya tergantung mekanisme pengembalian uang yang dipilih. Ada dua cara pengembalian uang yaitu menggunakan Credit Card dan E-Wallet. Pengembalian uang melalui credit card --kartu kredit-- akan dikenakan potongan 4% dari nilai pekerjaan yang telah dibayarkan.

Berbeda dengan e-Wallet, potongannya sebesar 2% dari nilai pekerjaan yang telah dibayarkan sebelumnya. E-Wallet yang dimaksud disini misalnya OVO atau GoPay. e-Wallet yang digunakan masih menggunakan platform pihak ketiga. Sebabnya Fastwork belum menyediakan menu e-wallet sendiri.

Padahal bila Fastwork memiliki e-wallet sendiri, dana pengembalian itu bisa masuk ke e-wallet pemberi kerja kemudian dialihkan ke freelancer lain. Hanya saja menu ini memang belum ada. Sehingga satu-satunya cara pencairan dengan melakukan transfer ke kartu kredit atau e-wallet pihak ketiga. Baru kemudian kita bisa mencari freelancer dan membayar freelance seperti mekanisme awal.

Pada intinya, kita sebagai pemberi kerja harus berhati-hati memilih freelancer di Fastwork. Karena bila pekerjaan yang kita berikan dinyatakan batal, uang kita tidak 100% bisa kembali. Belum lagi waktu pengembalian uang melalui e-Wallet atau kartu kredit membutuhkan waktu sampai lima hari. Ya, kita sebagai pemberi kerja harus berhati-hati dalam memilih freelancer agar tidak rugi waktu dan materi.

Artikel ini bersambung dengan penghitungan potongan di Fastwork bila pekerjaan dibatalkan.

Comments

Baca Juga